Jumat, 30 November 2012

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

 

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Wewenang BPD antara lain:

 

Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Selasa, 06 November 2012

Rapat Serah Terima BPD

 Senin, 22 Oktober 2012 BPD Wangunsari kembali mengadakan rapat dalam rangka :

  1. Serah Terima BPD lama kepada BPD baru.

  2. Pengesahan Perdes Pilkades

  3. Pemilihan Panitia Pilkades 

Dalam acara tersebut hadir para tokoh masyarakat, unsur pemerintahan desa, aparat keamanan serta lembaga pemerintahan lainnya termasuk wakil dari kecamatan dalam hal ini Kasi Pemerintahan Kecamatan Sindangkerta.



Dihasilkan pula Panitia Pemilihan Kepala Desa Wangunsari dengan susunan Panitia Sebagai berikut :


Ketua                                        :  Aang Komara.
Sekretaris                                  :  Sukandi, S.Pd.
                                                  Asep Toha Muslim.
Bendahara                                :  Ipin Aripin.
                                                 Encang,S.Pd
Seksi – seksi
1.    Seksi Penjaringan             :  Dadang Hermawan, S.Pd.
                                                Enung Budiman, S.Pd.
                                                E Lukmanul Hakim,S.Pd.
                                                Drs.Asep Saepudin.
2.    Seksi Kampanye              :  Opan Sopandi.
                                                Cecep Saepul M.
                                                Obih Bahtiar.
3.    Seksi Keamanan              :  Asep Bunyamin.
4.    Koordinator DPT               :  Awan J F,S.Pd
                                               Wahyu Alamsyah.
                                               Ade Apudin.
                                               Yayan Mulyana,S.Pd.
5.    Logistik                           :  Pupung P.
6.    Peralatan                        :  Sutar.

Pelantikan BPD


Pelantikan BPD dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2012, yang dipimpin langsung Camat Sindangkerta bp  Dedi Kusniadi , hadir pula Ka bag BPNPD bp Aseng Junaedi, kades Wangunsari bp Dede Suhendar, Kasi Pemerintahan Sindangkerta, para tokoh masyarakat Desa Wangunsari, Lembaga pemerintahan lainnya, MUI Sindangkerta, MUI Desa Wangunsari, Perwakilan Polsek Sidangkerta, Perwakilan dari Koramil Sindangkerta serta perwakilan dari masyarakat Desa Wangunsari
Dalam sambutannya kabag BPNPD bp Aseng Junaedi mengatakan BPD adalah mitra kepala desa, bersama - sama memebangun desa , membuat peraturan desa serta menampung aspirasi dan mengawasi pemerintahan desa Wangunsari.
BPD tidak ada bedanya dengan DPR di tingkat pusat, DPRD ditingkat Propinsi , hanya satu perbedaanya ... kalau DPR digaji BPD tidak mendapat gaji.
   Setelah dilakukan pelanikan BPD , selanjutnya giliran BPD yang melakukan pelantikan dan pengesahan Panitia Pemilihan Kepala Desa Wangunsari yang dilakukan pada pukul 13.00 WIB
    

Kamis, 11 Oktober 2012

Esa Komputer

Esa Komputer

Jadwal Shalat Sepanjang Tahun

Buat dan unduh jadwal shalat selama satu tahun masehi untuk wilayah Indonesia


Halaman ini dapat digunakan untuk membuat jadwal sholat bagi kota-kota atau lokasi di seluruh Indonesia. Data lokasi diperoleh melalui layanan Peta Google dan layanan geocoding lainnya. Perhitungan waktu sholat berdasarkan Kriteria Kementerian Agama Republik Indonesia.

Salah satu keistimewaan jadwal shalat ini adalah dimungkinkannya perhitungan Jam Kiblat atau Jam Qiblat untuk menentukan arah kiblat dari lokasi yang bersangkutan.

 

Jam Qiblat

 

Apa itu jam qiblat? Ia adalah waktu atau jam saat mana matahari berada pada posisi arah kiblat atau yang berlawanan 180° darinya. Artinya, pada saat itu, bayang-bayang benda tegak di atas tanah yang datar akan membentuk garis lurus searah dengan arah kiblat. Dengan demikian, pada saat waktu menunjukkan jam qiblat, kita dapat mengecek arah kiblat tempat sholat kita.
Layanan atau informasi Jam Qiblat ini berguna sebagai cara mudah menentukan arah kiblat dan memberikan alternatif bagi cara yang sejenis pada saat matahari berada di atas Ka'bah. Keuntungannya, dengan Jam Qiblat, arah kiblat dapat ditentukan hampir kapan saja sepanjang tahun.
Untuk lebih lengkapnya silahkan klik   DISINI