Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Jumat, 30 November 2012
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
Selasa, 06 November 2012
Rapat Serah Terima BPD
Senin, 22 Oktober 2012 BPD Wangunsari kembali mengadakan rapat dalam rangka :
Serah Terima BPD lama kepada BPD baru.
Pengesahan Perdes Pilkades
Pemilihan Panitia Pilkades
Dalam acara tersebut hadir para tokoh masyarakat, unsur pemerintahan desa, aparat keamanan serta lembaga pemerintahan lainnya termasuk wakil dari kecamatan dalam hal ini Kasi Pemerintahan Kecamatan Sindangkerta.
Dihasilkan pula Panitia Pemilihan Kepala Desa Wangunsari dengan susunan Panitia Sebagai berikut :
Ketua : Aang Komara.
Sekretaris : Sukandi, S.Pd.
Asep Toha Muslim.
Bendahara : Ipin Aripin.
Encang,S.Pd
Seksi – seksi
1. Seksi Penjaringan : Dadang Hermawan, S.Pd.
Enung Budiman, S.Pd.
E Lukmanul Hakim,S.Pd.
Drs.Asep Saepudin.
2. Seksi Kampanye : Opan Sopandi.
Cecep Saepul M.
Obih Bahtiar.
3. Seksi Keamanan : Asep Bunyamin.
4. Koordinator DPT : Awan J F,S.Pd
Wahyu Alamsyah.
Ade Apudin.
Yayan Mulyana,S.Pd.
5. Logistik : Pupung P.
6. Peralatan : Sutar.
Pelantikan BPD
Pelantikan
BPD dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2012, yang dipimpin langsung
Camat Sindangkerta bp Dedi Kusniadi , hadir pula Ka bag BPNPD bp Aseng
Junaedi, kades
Wangunsari bp Dede Suhendar, Kasi Pemerintahan Sindangkerta, para tokoh
masyarakat Desa Wangunsari, Lembaga pemerintahan lainnya, MUI Sindangkerta, MUI Desa Wangunsari, Perwakilan Polsek Sidangkerta, Perwakilan dari Koramil Sindangkerta serta perwakilan dari masyarakat Desa Wangunsari.
Dalam sambutannya kabag BPNPD bp Aseng Junaedi mengatakan BPD adalah
mitra kepala desa, bersama - sama memebangun desa , membuat peraturan
desa serta menampung aspirasi dan mengawasi pemerintahan desa
Wangunsari.
BPD
tidak ada bedanya dengan DPR di tingkat pusat, DPRD ditingkat Propinsi ,
hanya satu perbedaanya ... kalau DPR digaji BPD tidak mendapat gaji.
Setelah
dilakukan pelanikan BPD , selanjutnya giliran BPD yang melakukan
pelantikan dan pengesahan Panitia Pemilihan Kepala Desa Wangunsari yang
dilakukan pada pukul 13.00 WIB
Langganan:
Postingan (Atom)